Text
Himpunan peraturan perundang-undangan: Undang-undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri
Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) yang disetujui dalam Sidang Paripurna DPR-RI tanggal 29 September 2004 telah berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri tanggal 18 Oktober 2004.
Undang-undang PPTKILN yang berasal dari usul inisiatif DPR-RI itu oleh sebagian kalangan berpendapat bahwa undang-undang tersebut terkesan dibuat terburu-buru menjelang berakhirnya masa bakti DPR-RI periode 1999-2004. Pendapat seperti itu tidak sepenuhnya benar, karena pembuatan undang-undang tersebut telah dilakukan penyiapan yang cukup lama. Kalaupun pembahasan RUU PPTKILN sangat singkat, namun diperhitungkan sejak waktu penyerahan naskah usul inisiatif DPR-RI kepada Pemerintah yang disampaikan pada tanggal 27 Mei 2003.
Dengan berlakunya UU PPTKILN juga merupakan langkah prestatif yang dilakukan, pembentuk undang- undang, mengingat sejak Indonesia merdeka baru pertama kali Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
| 2024-0864 | 348.598 Ind h | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain