Text
Pelestarian-pemanfaatan sumber daya alam dalam pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup: Undang-undang RI no.5 tahun 1990
Kita Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa maka kebahagiaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar Pembangunan Nasional di segala bidang.
Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan, secara optimal bagi kesejahteraan, bagi masya- rakat Indonesia pada khususnya dan mutu kehidupan manusia pada umumnya.
Pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai sebagian dari modal dasar pada hakikatnya merupakan bagian dari integral dari pembangunan Nasional yang berkelanjutan.
Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi.
Oleh karena sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab bersama.
Upaya pemanfaatan secara lestari sebagai salah satu aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya belum sepenuhnya dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Demikian pula pengelolaan kawasan pelestarian alam dalam bentuk Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam yang menyatukan fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan pengawetan ke anekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya pelestarian dan pemanfaatannya.
| 2024-0844 | 333.7 Ger p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain