Text
Koordinasi pengelolaan pinjaman komersial luar negeri (Keppres-no.39)
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional jangka panjang diperlukan berbagai kebijaksanaan serta langkah-langkah dan koordinasi dalam bentuk pengelolaan pinjaman komersial.
Pembangunan nasional perlu sikelola dengan bijaksana sehingga tidak menimbulkan tekanan terhadap neraca pembayaran Internasional Indonesia, dan tidak mengakibatkan kesimpangsiuran dalam memasuki pasar modal Internasional.
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri adalah suatu koordinasi pengelolaan semua pinjaman komersial luar negeri, diluar kerangka IGGI. Dengan tujuan agar tidak menimbulkan tekanan terhadap neraca pembayaran Internasional Indonesia.
| 2024-0772 | 348.598 Ger k | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain