Text
Peraturan perundang-undangan narkotika dan psikotropika
Penyalahgunaan obat (Drug Abuse) dalam dua tiga dekade terakhir bertambah gawat secara global dan juga sudah mencapai keadaan serius di Indonesia. Penyalahgunaan obat dimaksud bila suatu obat digunakan tidak untuk tujuan mengobati penyakit, akan tetapi digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai "kesadaran tertentu" karena pengaruh obat pada jiwa. Dari segi hukum obat-obat yang sering disalahgunakan dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu:
(1) Narkotika atau obat bius
(2) Bahan psikotropika.
Untuk mencegah penyalahgunaan obat, Pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua Undang-Undang penting yaitu:
(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 tentang Psikotropika; dan
(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tanggal 1 September 1997 tentang Narkotika.
Buku ini menghimpun peraturan perundang-undangan narkotika & psikotropika dan peraturan pelaksanaannya dengan maksud membantu Pemerintah mensosialisasikan kedua Undang-Undang baru tersebut.
| 2024-0705 | 344.04 Mul p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain