Text
Rakyat menggugat
Jaksa penuntut umum melalui Pengadilan Negeri Medan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Mahkamah Agung terhadap Muchtar Pakpahan. Bukan karena ada novum (bukti baru) sebagaimana disyaratkan KUHAP tetapi menggunakan Pasal 21 UU No. 14/1970.
Biasanya PK diajukan terdakwa atau ahli waris. Bila nantinya MA memenangkan PK ini, bisa dijadikan yurisprudensi dalam peradilan di Indonesia. Sehingga tidak asing lagi kalau Jaksa boleh mengajukan PK. (Havid Abdul Latief, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kompas, 20/3 1996).
Pengajuan PK oleh Jaksa, sama sekali tidak mempunyai dasar hukum. (Prof. Dr. J. E. Sahetapy, Guru Besar Unair, Tiras No. 10/Thn. II/4 April 1996).
Permohonan PK yang diajukan penuntut umum, dalam kasus putusan bebas terdakwa Ketua Umum SBSI kurang tepat, karena sebetulnya PK itu lebih diberikan kepada terpidana. (Prof. Dr. Loebby Loqman, Guru Besar UI, Kompas, 10/4-1996).
Berdasarkan KUHAP, yang berhak mengajukan PK hanya terpidana atau ahli warisnya. Upaya tersebut bersifat politis, sebagaimana warna kasus itu sejak di pengadilan. (Alamsyah Hamdani, S.H, Direktur LBH Medan, Media Indonesia, 28/3-1996)
| 2024-0700 | 347.02 Pak r | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
| 2024-0701 | 347.02 Pak r | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain