Text
Konsepsi hukum dalam pengaturan dan pengelolaan wilayah perbatasan antarnegara
Isi buku ini adalah mengenai problematika pengaturan dan pengelolahan wilayah perbatasan antarnegara, yang akhir-akhir ini selalu mendapat sorotan masyarakat internasional. Antara lain Negara yang menghadapi problematika pengaturan dan pengelolaan wilayah perbatasan adalah antara negara Indonesia dan negara Timor Leste, terlebih dengan adanya Distrik Oekusi yang merupakan wilayah enklave negara Timor Leste di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (di dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur /NTT). Pertanyaan mendasar yang hendak dijawab dalam karya tulis ini adalah pertama, bagaimanakah eksistensi kedaulatan dan keutuhan NKRI yang berciri Nusantara dengan adanya Distrik Oekusi Negara Timor Leste? Ketiga, bagaimanakah konsepsi hukum dalam pengaturan kerjasama Provinsi NTT dengan Distrik Oekusi Negara Timor Leste dan dalam pengelolaan wilayah perbatasan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah?
| 2024-0509 | 341.4 Wil k | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
| 2024-0510 | 341.4 Wil k | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain