Text
Hak milik intelektual: Paten, merek perusahaan, merek perniagaan, hak cipta
Hak-hak yang melekat pada intellectual property right umumnya dan industrial property right serta Copy Right khususnya memang berasal dari hukum keperdataan negara-negara lain. Lalu lintas perniagaan, baik perdagangan maupun perindustrian, mengakibatkan hak-hak itu tidak dapat kita elakkan masuk ke dalam sistem hukum kita, melainkan kita memang memerlukannya.
Hak milik perindustrian (paten, merek perusahaan, dan merek perniagaan) serta hak cipta berperan penting dalam menunjang pencapaian sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam rangka pembangunan nasional.
Sehubungan dengan itulah disusun buku kecil ini yang memuat hak paten, hak merek-perusahaan dan merek-perniagaan, dan hak cipta yang dilengkapi dengan pokok-pokok hukum perindustrian di Indonesia dan peraturan wajib perusahaan, yang kesemuanya itu merupakan bagian dari hukum ekonomi yang kini sedang dikembangkan di Indonesia.
| 2024-0630 | 346.04 Kan h | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain