Text
Transplantasi trusts dalam KUH Perdata, KUHD, dan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia
Dijelaskan dalam buku ini dengan sangat tegas bahwa keberadaan pranata serupa trusts ini merupakan hasil dari proses transformasi equity trusts (yang semula berada dalam lapangan equity) menjadi common law trusts (yang tunduk pada aturan common law) pada tradisi hukum Anglo Saxon. Common law trusts ini selanjutnya ditransplantasikan masuk ke dalam negara-negara yang mempunyai tradisi hukum Eropa Kontinenal, kemudian menjadi bagian dari hukum postif negara tersebut. Jadi, sebelum undang-undang khusus mengenai trusts dibentuk, ketentuan-ketentuan mengenai pranata serupa trusts dalam KUH Perdata, KUHD, dan Undang-Undang Pasar Modal bisa menjadi acuan. Hal ini penting sekali diketahui tidak hanya oleh para praktisi dan akademisi hukum, tetapi juga kalangan usahawan yang terlibat dalam berbagai kegiatan pembiayaan (cross-border financing) agar mereka tidak khawatir lagi menggunakan pranata trusts dalam setiap transaksi hukum yang dilakukan. Lebih jelasnya mengenai keberadaan pranata hukum serupa trusts dalam KUH Perdata, KUHD, dan UUPM diuraikan dalam buku ini. Menariknya, buku ini tidak hanya memaparkan transplantasi trusts di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain yang juga menganut Hukum Eropa Kontinental, seperti Provinsi Quebec di Kanada, Negara Bagian Lousiana di Amerika Serikat, Afrika Selatan, Cina, dan lain-lain sebagai perbandingan. Selain itu, buku ini juga mencoba memberikan solusi terhadap keberadaan trusts di Indonesia.
| 2024-0583 | 332.6 Wid t | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain