Text
Peraturan perundang-undangan hak cipta, paten dan merek
Sebagaimana diketahui pada akhir Maret 1997 produk perundangan di bidang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), yakni UU Hak Cipta, UU Paten, dan UU Merek telah disempurnakan dan disesuaikan dengan kesepakatan GATT (Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan) yang sudah diratifikasi oleh 108 negara termasuk Indonesia. Selain itu, Pemerintah Indonesia akan menyiapkan UU tentang rahasia dagang (Trade Secrets) desain produk industri (Industrial Designs), dan lingkaran Elektronika Terpadu (Integrated Circuit/IC). untuk menghadapi dunia globalisasi ekonomi yang akan disongsong pada tahun 2000.
Sebagai negara berkembang yang berhasil mengembangkan industri, Indonesia wajib menghormati tata krama sistem perdagangan internasional. Karena itu konsekuensi persetujuan GATT juga harus diindahkan oleh Negara Indonesia.
Penyesuaian Perundangan HAKI dengan kesepakatan GATT meliputi jangka waktu perlindungan terhadap paten dan hak cipta. Pada UU Paten, Pemerintah memberi perlindungan terhadap paten selama 14 tahun dan bisa diperpanjang satu kali selama dua tahun. Padahal dalam GATT, perlindungan terhadap paten minimum diberikan 20 tahun.
Demikian juga penyesuaian yang dilakukan terhadap UU Hak Cipta yang memberikan perlindungan terhadap karya cipta selama 25 tahun, sementara kesepakatan GATT ditetapkan minimum 50 tahun.
Ketiadaan kesamaan jangka waktu dalam perlindungan hukum jelas tidak akan mengakibatkan adanya harmonisasi hukum diantara negara-negara peserta GATT. Karena suatu karya ataupun suatu invention yang seharusnya di negara penemu akan diproteksi jangka waktu yang lebih lama, akan tetapi bilamana berhadapan dengan negara yang jangka waktu proteksinya lebih minim, maka suatu karya atau invention akan diperlakukan sama dengan negara yang ditujunya. Sebab negara yang akan dituju akan menganggap bahwa adanya National Treatment dalam hal ini.
| 2024-0567 | 346.0486 Tun p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain