Text
Aspek hukum obligasi dan sukuk
Obligasi adalah surat perjanjian di mana salah satu pihak bisa berupa perusahaan maupun pemerintah, perjanjian tersebut merupakan janji untuk membayar sejumlah uang dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam obligasi memuat janji bahwa dalam utang tersebut akan diberikan bunga yang bentuknya obligasi sebagai bentuk surat berharga yang beredar di pasar modal. Adapun Obligasi Syariah (Sukuk) suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, yang hasilnya berupa bagi hasil. Dalam buku ini diuraikan mengenai obligasi sebagai investasi pendanaan; jenis dan fungsinya; obligasi dan implikasinya yang merujuk pada peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum obligasi, sukuk, SBSN dan pasar modal.
| 2024-0531 | 332.6 Sut a | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain