Text
Perlindungan HaKI (Hak Milik Intelektual) di negara-negara ASEAN
Hak milik intelektual merupakan hak yang melekat pada produk atau barang hasil karya manusia yang harus dilindungi hukum. Dalam buku ini diuraikan mengenai beberapa pengaturan hukum perlindungan IPR (intellectual property right) yang meliputi hak cipta, merek, dan paten di negara-negara ASEAN. Mengupas aspek hukum internasional perlindungan hak milik intelektual; perlindungan paten serta pemikiran ke arah kerjasama perlindungan HAKI di ASEAN
| 2024-0498 | 346.048 Soe p | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain