Text
Hukum investasi di Indonesia
Sejak era reformasi, jumlah investasi, khususnya investasi asing, yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan. Berdasarkan hasil inventarisasi BKPM, terdapat dua kendala yang dihadapi dalam menggerakkan investasi di Indonesia, yaitu kendala internal dan eksternal. Salah satu yang menjadi kendala eksternal adalah adanya peraturan daerah, keputusan menteri, undang-undang yang turut mendistorsi kegiatan penanaman modal. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, pemerintah melakukan perubahan yang cukup radikal, yaitu dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri karena kedua undang-undang tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk mempercepat perkembangan ekonomi nasional. Dengan undang-undang yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, diharapkan jumlah investasi yang ditanam di Indonesia meningkat karena Undang-undang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan transparansi, tetapi juga memberikan fasilitas atau kemudahan bagi para investor, seperti fasilitas pelayanan keimigrasian, fasilitas hak atas tanah, fasilitas perizinan impor, dan lain-lain yang selama ini kurang diberikan oleh undang-undang sebelumnya.
| 2024-0475 | 346.07 Sal h | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain