Text
Hukum pidana internasional
Pada tahun 1972 Liga Bangsa-Bangsa telah merintis dalam sejarah hukum pidana internasional dengan menetapkan perang agresi atau a war of agression merupakan international crime. Pernyataan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) merupakan awal dari penyusunan kodifikasi dalam bidang Hukum Pidana Internasional.
Sedangkan pada tahun 1947 masalah pembentukan Mahkamah Pidana Internasional diserahkan kepada International Law Commision (ILC) yang terdiri dari kelompok ahli hukum terkemuka dari seluruh negara, yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bertugas menyusun suatu kodifikasi Hukum Pidana Internasional. Tindak Pidana tersebut di atas, antara lain: agresi, kejahatan perang, pembasmian etnis tertentu (genocide), pembajakan di laut (piracy), penculikan (kidnapping), narkotika, money laundring, sudah termasuk tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat internasional.
Kami berharap dengan diterbitkannya buku ini, aparat penegak hukum, terutama Polri tidak akan ragu-ragu lagi untuk melakukan tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku-pelaku pidana internasional
| 2024-0416 | 345 Abd h | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain