Text
Seluk beluk tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme
Implementasi Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 sangat penting. Pentingnya implementasi undang-undang tersebut bukan saja agar Indonesia tidak dikucilkan oleh dunia internasional, tetapi juga bertujuan agar berbagai predicate crimes yang merupakan sumber uang haram yang dicuci dalam proses pencucian uang ikut dapat diberantas atau dikurangi. Pencucian uang, yang sering dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, berpotensi menghancurkan ekonomi sebuah negara, bahkan ekonomi dunia. Indonesia sendiri telah menerbitkan UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003 tentang tindak pidana ini. Tetapi mengapa masyarakat internasional masih menilai Indonesia tidak kooperatif dalam memerangi pencucian uang? Apa pula kaitan pencucian uang dengan terorisme? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu dapat anda temukan dalam buku ini yang secara rinci menguraikan seluk beluk pencucian uang, mulai dari sejarah, teknik, dampak, hingga pengkriminalisasiannya.
| 2024-0408 | 343.03 Sja s | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain