Text
Tindak pidana terhadap simbol-simbol negara dalam RUU KUHP
Indonesia saat ini sedang berjalan menuju gerbang demokrasi. Sejak reformasi, upaya untuk membuka diri terhadap input masyarakat sudah ada. Pemilu pun mengalami kemajuan pesat dengan sistem pemilihan langsung. Media massa sudah cukup terbuka untuk memberikan informasi yang kritis sekalipun kepada publik dan pemerintah. Namun sayangnya, ketakutan negara tidak dipercaya oleh warga yang membentuknya justru membuatnya makin jauh dari warganya.
Ketakutan ini tercermin dalam pasal-pasal penodaan simbol-simbol negara yang ada dalam RKUHP ini. Luasnya pasal penodaan negara mulai dari pidana terhadap ideologi, makar, martabat presiden/wapres, pemilu, bendera kebangsaan, lambang negara, lagu kebangsaan, penghinaan terhadap pemerintah, dan pidana jabatan menunjukkan bahwa ketakutan itu cukup besar. Dan ini sebenarnya menunjukkan bahwa negara tidak memiliki kepercayaan pada warganya sendiri dan bahkan menyangkal keberadaannya atas keinginan baik (political will) dari bangsa Indonesia yang beragam.
| 2024-0400 | 345 Ful t | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain