Text
Kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi: Tinjauan kritis terhadap RUU KUHP
Di Indonesia pengalaman dari masa kolonial hingga era reformasi kerap kali KUHP membelenggu kebebasan berekspresi. Kasus pencemaran nama baik yang dialami pers di Indonesia misalnya menurut data Aliansi Jurnalis Independen Indonesia sepanjang tahun 2003 hingga 2007 ada 41 kasus gugatan pencemaran nama baik terhadap media maupun kepada jurnalis di berbagai kota, dan hanya 6 kasus saja yang menggunakan UU Pers sebagai acuannya (atau hanya sekitar 14 %). Arti penting dari penelitian ini adalah bagian dari konteks perjuangan tak kenal lelah untuk memberikan perlindungan bagi kebebasan berekspresi secara luas di Indonesia melalui tinjauan kritis terhadap R-KUHP terkait dengan kriteria yang ketat bagi pembatasan kebebasan berekspresi.
Yayasan Tifa mendukung kegiatan dan penerbitan buku ini agar LBH Pers dapat menyusun Kertas Kerja yang mempertegas pentingnya Kebebasan Berekspresi dijamin oleh undang-undang
| 2024-0399 | 345 Hen k | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain