Text
Meninggalkan jejak kolonialisme: Catatan kritis RUU KUHP
Dalam masyarakat yang berlandaskan keadilan di bawah supremasi hukum, solusi hukum dapat membantu mencegah pertumbuhan dan ekspresi intoleransi dan membantu mendorong sikap toleran. Hukum dapat berperan positif untuk mempromosikan multikulturalisme, tetapi juga dapat menjadi penghalang bagi penerapannya secara efektif. Sejauh menyangkut hukum pidana, pokok bahasannya terbagi dalam dua kelompok besar: Yang pertama berkaitan dengan penyesuaian hukum untuk menyesuaikan nilai-nilai budaya minoritas, dan yang kedua berkaitan dengan hambatan khusus terhadap kesetaraan di hadapan hukum.
| 2024-0396 | 345.05 Ful m | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain