Text
Lingkungan hidup: Masalah, pengelolaan dan penegakan hukumnya
Merosotnya kualitas lingkungan dan semakin menipis sediaan sumber daya alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan, telah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan dan sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Puncak perhatian dan kesadaran tersebut ditandai dengan tonggak sejarah, yakni dengan dilaksanakannya Konferensi Stockholm 1972.
Sejalan dengan perhatian dan kesadaran terhadap masalah lingkungan tersebut, tumbuh pula "tunas baru" hukum, yakni Hukum Lingkungan. Sebagai "tunas baru", tentunya Hukum Lingkungan belum dikenal secara luas seperti cabang-cabang hukum lainnya. Pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif integral dan penegakan hukum lingkungan yang arif-bijaksana, memberikan landasan bagi terlanjutkannya pembangunan berwawasan lingkungan. Untuk mengawal dan mengamankan pengelolaan lingkungan hidup guna menjamin terlanjutkannya pembangunan berwawasan lingkungan itu, diperlukan penegakan hukum lingkungan yang didukung oleh, sarana hukum yang sistematik dan sinkron, penegak hukum yang cakap-terampil, fasilitas dan sarana yang lengkap, kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan dan faktor sosio politik, ekonomi dan kultural yang kondusif.
Hukum lingkungan diwarnai oleh corak khas yang selalu mengacu kepada berbagai aspek ekologis. Penanganan masalah lingkungan, hukum lingkungan dan penegakan hukum lingkungan menuntut tindakan yang konsepsional, didasari wawasan yang komprehensif-integral. Hal ini dilakukan mengingat bahwa perusakan dan atau pencemaran lingkungan, menimbulkan dampak negatif yang bersifat multi-dimensional.
Literatur yang membahas secara terpadu masalah lingkungan, hukum lingkungan dan penegakan hukum lingkungan masih dirasakan amat langka.
| 2024-0393 | 344.046 Hus l | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain