Text
Berbagai aspek hukum analisis mengenai dampak lingkungan
Lahirnya konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), merupakan reaksi terhadap pencemaran dan atau perusakan lingkungan. AMDAL, dimaksudkan untuk terlaksananya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana melalui pencegahan dan/atau pengendalian dampak negatif seraya mengembangkan dan meningkatkan dampak positif pembangunan.
Meskipun demikian besar peran AMDAL bagi pelestarian kemampuan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, tetapi pada sekelompok orang masih terlintas kesan seolah-olah AMDAL menghambat kelancaran pembangunan, karena itu mereka berusaha menghindarinya. Keengganan untuk melaksanakan Studi AMDAL, sebenarnya disebabkan karena belum dimilikinya kesadaran untuk menjaga dan membina lingkungan hidup yang baik dan sehat, di samping pertimbangan bahwa pelaksanaannya akan mengurangi faktor keuntungan ekonomis-finansial kegiatan usaha yang bersangkutan. Untuk menanggulangi permasalahan ini, diperlukan berbagai bentuk penyuluhan dan penerangan guna memasyarakatkan AMDAL.
AMDAL bukanlah hal yang perlu dihindari, tetapi merupakan hal yang harus dilaksanakan. Dengan pelaksanaan Studi AMDAL, maka suatu proyek pembangunan akan memenuhi syarat kelayakan dari aspek teknologi, ekonomis-finansial dan lingkungan. Keinginan untuk berpartisipasi dalam memasyarakatkan AMDAL dan pembinaan kesadaran hukum terhadap lingkungan, mendorong penulis untuk membahas AMDAL ditinjau dari berbagai aspek hukumnya.
| 2024-0384 | 344.040 Hus b | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repair |
| 2024-0082 | 344.040 Hus b | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain