Text
Sosiologi hukum
Peperangan-peperangan yang melanda Benua Eropa pada abad ke-19 ternyata telah menelorkan cabang sosiologi yang disebut Sosiologi Hukum (Sociology of Law), sementara itu di Amerika Serikat pun telah tumbuh pula satu ilmu baru yang diberi nama Hukum Sosiologis (Sociological Jurisprudence). Cabang baru disiplin ilmu tersebut merupakan hasil kerja sama Ilmu Hukum dengan Ilmu Sosial yang dilakukan oleh para pakarnya, dalam upaya untuk mencapai tujuan dan perdamaian.
Dengan munculnya Sosiologi Hukum/Hukum Sosiologis, maka pengertian hukum dan segala aspek yang berdiri di belakang gejala-gejala ketertiban hukum menjadi jelas. Demikian pula sebaliknya, pengkajian masalah sosiologi ditinjau dari hukum. Hal tersebut karena Sosiologi Hukum memusatkan diri pada penyelidikan di lapangan sosiologi dengan membahas hubungan antargejala kehidupan kelompok dengan hukum, sementara Hukum Sosiologis menyelidiki Ilmu Hukum serta hubungannya dengan cara menyesuaikan hubungan dan tertib tingkah-laku dalam kehidupan kelompok.
| 2024-0374 | 340.1 Joh s | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain