Text
Tindak pidana Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI): Penyerangan terhadap kepentingan hukum kepemilikan dan penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual
Lazimnya, hampir setiap UU memerlukan peranan hukum pidana untuk menegakkan norma-norma tertentu yang diatur dalam UU yang bersangkutan. Positivitas hukum pidana sangat kuat karena terletak pada ancaman pidana yang ditentukan pada setiap tindak pidana. Oleh karena itu, untuk menegakkan norma-norma hukum yang pada dasarnya bukan hukum pidana sering kali memanfaatkan peranan hukum pidana, yaitu dengan cara mengancam pelanggaran norma hukum tersebut dengan pidana sehingga menjadi suatu norma tindak pidana. Seperti halnya norma-norma tertentu di dalam tujuh UU mengenai HaKI tersebut pelanggaran terhadap norma tersebut juga diancam pidana meskipun semula bukan norma hukum pidana.
Pengalaman menunjukkan bahwa penguasaan mahasiswa terhadap hukum pidana yang bersumber di luar kodifikasi (KUHP) sangat lemah, terutama untuk hukum pidana yang bersumber pada UU bukan hukum pidana, seperti UU mengenai HaKI. Kelemahan tersebut disebabkan oleh materi hukum pidana HaKI hanya disampaikan secara sepintas dan tidak mendalam. Selain itu, juga belum adanya kajian-kajian khusus hukum pidana terhadap tujuh macam UU mengenai HaKI tersebut.
| 2024-0369 | 345.598 Cha t | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
| 2024-0425 | 345.598 Cha t | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain