Text
Himpunan Peraturan Menteri Tenaga Kerja: Penempatan TKI untuk kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah, UMP-UMK 33 provinsi di Indonesia tahun 2009
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integrasi dan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materil maupun spiritual.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
| 2024-0355 | 344.0101 Ind h | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain