Text
Reformasi peradilan militer di Indonesia
Pemerintahan diktator ataupun pemerintahan otoriter di belahan dunia manapun selalu menggunakan institusi militer sebagai alat memperoleh, memperbesar sekaligus melindungi kekuasaan. Peradilan Militer bukan hanya mengatur sistem peradilan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit dalam ruang lingkup tugas kemiliteran, tetapi juga semua tindakan pidana di luar fungsi dinas kemiliteran atau tindak pidana umum. Pelaksanaan peradilan militer yang tidak tegas dalam memisahkan yurisdiksi peradilan militer, tidak akan menjamin adanya proses hukum yang adil untuk semua warga negara. UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan salah satu produk UU zaman pemerintahan Orde Baru yang sarat akan dimensi pemanfaatan militer sebagai pilar utama penopang kekuasaan authoritarian Orde Baru. Oleh karena itu, setelah jatuhnya Soeharto, pilar-pilar penopang kekuasaan Orde Baru pun perlu direformasi, khususnya Peradilan Militer.
Buku ini mengandung pembahasan yang komprehensif mengenai substansi dan prinsip yang berlaku dalam peradilan militer, mengenai proses pembahasan perubahan UU Peradilan Militer, termasuk analisa kritis terhadap UU Peradilan Militer yang sedang dibahas.
| 2024-0323 | 343.01 Rez r | Perpustakaan Diplomasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain