Setelah diterimanya konsep Negara Kapulauan (Archipelagic State) dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, luas wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah laut semakin nyata.
Buku ini disusun berdasarkan hasil penelitian yang sudah diseminarkan dalam forum nasional, sejak penulis menjadi staf peneliti lembaga riset kebudayaan nasional pada tahun 1978. Buku ini berisi tentang hukum laut internasional, masalah negara kepulauan, pengamanan pelayaran di selat malaka-singapur dll.