Buku ini berisikan sanksi dan hukum pencemaran lingkungan hidup (UU no. 4 tahun 1992) dengan upaya untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan kepadatan penduduk daerah pemukiman di kota-kota besar maupun daerah-daerah yang padat penduduknya.
Memasuki tahun kedua Pelita V nampaknya pemerintah dihadapkan oleh berbagai kesulitan, khususnya dalam penyediaan dana pembangunan. Terlebih menurunnya jumlah bantuan dari kelompok negara IGGI, dan bantuan khusus dari negara-negara donatur. Menyusutnya peneri maan negara maupun bantuan luar negeri, berarti merosotnya kualitas pembangunan. Sebab jauh-jauh hari melalui kebijaksanaan deregulasi da…