Buku ini mencoba mengangkat persoalan aktual dalam penerapan otonomi daerah sesuai UU No.22/1999. Sejak ketentuan tersebut diterapkan secara efektif tanggal 2 Januari 2001, muncul banyak persoalan yang tidak pernah tuntas untuk diatasi. Sehingga timbul pemikiran untuk merevisi UU No. 22/1999, karena ekses negatifnya, menurut mereka yang pro revisi, lebih banyak dari pada positifnya.